BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Meningkatnya
dinamika kehidupan
masyarakat
telah
menimbulkan
berbagai alternatif kegiatan ekonomi yang ditandai dengan
meningkatnya daya beli, berkembangnya
kemampuan produksi
barang/jasa
sekaligus meningkatnya
permintaan baik jumlah,
kualitas, mutu pelayanan dsb.
Munculnya
pasar modern
seperti
mall, supermarket,department
store
dan
shopping
center
yang
dalam
perkembangannya
kurang terencana dalam lokasi dan sinergidengan
pedagang kecil menengah (PKMK) serta pasar tradisionaldan atau pasar yang di
dalamnya terdapat PKMK.
Pasar modern berkembang dengan pesat hingga ke
daerah Tkt II diluar ibukota propinsi dan tumbuhnya kurang terkoordinasi
sehingga
mengakibatkan
adanya dampak negative
terhadap perkembangan Pasar Tradisional,
usaha kecil dan menengah dankoperasi.
Memperhatikan
fenomena tersebut
di atas, pada akhirtahun 2007 pemerintah
melakukan intervensi kebijakan melalui Peraturan
Presiden
(Perpres)
No. 112
Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mengatur aspek-aspek
lokasi, perizinan, jam buka dan kemitraan
pemasok dengan pengusaha
pasar modern.
Diharapkan, implementasi dari perpres akan mewujudkan
keserasian
kelangsungan
usaha
bagi pedagang
di pasartradisional
dan pasar modern.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Dengan memberikan izin, penguasa
memperkenankan orang yang dalam memohonya
untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan
umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat
pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yang dilakukan
oleh masyarakat, dan izin untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan usaha
yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang
bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.
Masalah perizinan
merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak
boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan hal bahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karena maksudnya
hanya sebagai izin untuk melakukan
suatu perbuatan tertentu saja,karenanya
seseorang yang
dalam melakukan tindakan
berupa kegaiatan haruslah mempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau
ditarik kembali. Tinjauan dari perizinan itu sendiri
adalah untuk
mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang
tidak seluruhnya dianggap salah.
Didalam
Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah
untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin. Menurut beberapa
pakar yang di maksud dengan izin adalah
a. Van
der Pot : “ Het is Uiterst moelijk voor begrip vergunning
een definitiete vinden “( Sangat sukar
membuat definisi untuk menyatakan pengertian
izin itu )
b. Kamus
Hukum : “ Overheidstoestemming door wet of verordening vereistgesteld
voor tal van
handeling waarop in het algemeen belang special toezicht vereist,maardie,in
het algemeen,niet als onwenselijk worden beschouwd
“( perkenan / izin daripeme rintah berdasarkan
undang- undang atau peraturan
pemerintah yangdisyaratkan
untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasanhukum, tetapi
yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang samasekali tidak
dikehendaki ).
c. Sjahran Basah : Perbuatan Hukum administrasi negara bersegi satu yangmengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasar kan persyaratan danprosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin adalah suatu
persetujuaan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam
keadaan tertentu menyimpang dariketentuan –ketentuaan larangan perundangan. Dengan memberi izin, penguasamemperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakantertentu
yang sebenarnya
dilarang.Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang
demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususnya atasnya.Iniadalah paparan luas darI pengertian izin.
2.2
Bentuk-Bentuk
Hukum Perizinan
Adapun bentuk-bentuk lain dari perizinan
itu sendiri adalah dispensasi, izin,lisensi, dan konsesi.
Dalam memberikan pengertian terhadap bentuk-bentuk dariperizinan tersebut
disini penulis akan menjelaskan satu persatu dimana bentuk-bentukperizinan adalah :
1) Dispensasi
Dispensasi adalah tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu
peraturanundang-undang menjadi tidak berlaku lagi bagi suatu hal yang istimewa.MenurutAteng Syafrudin,dispensasi
bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnyasecara normal tidak
diizinkan., jadi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yangkhusus (relaxatie
legis ).
Adapun pemberian dispensasi haruslah memenuhi persyaratan
tertentu yangdiatur didalam peraturan yang
berlaku dan agar setiap orang dapat melakukanperbuatan hukum yang dapat
menerobos dari peraturan yang telah berlaku, namunhal tersebut tidak terlepas
dari peran yang dimiliki kekuasaan yaitu pemerintah untukmemberikan dispensasi
yang harus jelas batasnya.
2) Lisensi
Nama lisensi nampaknya tepat untuk izin dalam menjalankan
suatu usaha,izin tersebut tidak menjamin
bahwa yang memperoleh lisensi tidak akan campur tangan dalam perusahaan
atau bidang usaha yang dilakukan. Meskipun lisensimemberikan suatu keluasaan terhadap usaha
tersebut.
3)
Izin
Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
undang-undang atauperaturan pemerintah untuk
dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.
4) Konsesi
Bedanya dangan izin, konsesi senantiasa mengenai pekerjaan
yang karenaberkaitan dengan kepentingan umum harus benar-benar dilaksanakan.
Maka dari itupemegang konsensi baik oleh undang-undang maupun dengan cara
mengadakan persyaratan, pemegang konsensi
hamper senantiasa
diwajibkan untukmelaksanakan
pekerjaan yang diizinkan kepadanya dalam waktu yang tertentu dandapat dilaksanakan dengan penyelenggaraan yang
teratur.
2.3 Unsur-Unsur Perizinan
Izin adalah
perbuatan atau tindakan pemerintah yang bersegi satu untukditerapkan pada peristiwa konkret
menurut prosedur dan persyaratan tertentu/khusus.Dari persyaratan tersebut
dapat diperoleh unsur-unsur perizinan yaitu :
1. Instrument yuridis
2. Peraturan
perundang-undangan
3. Organ pemerintah
4. Peristiwa konkret
5. Prosedur dan persyaratan
Untuk memperjelas unsur-unsur perizinan tersebut diatas,
maka akan diuraikansebagai berikut :
1) Instrumen
yuridisBerkaitan dengan tugas negara,
terdapat perbedaan antara tugas dari negarahukum
klasik dan tugas negara hukum modern (terutama dalam melaksanakantugasnya),
perbedaan adalah sebagai berikut :
1. 1.Negara hukum
klasikTugas dan kewenangan pemerintah
untuk menjaga ketertiban dan keamananmerupakan tugas negara hukum klasik.
2. Negara hukum
modernTugas dan kewenangan pemerintah
tidak hanya sekadar menjaga ketertibandan keamanan tetapi juga mengupayakan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, pemerintah diberi
wewenangdalam bidang pengaturan dengan
instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwakonkret. Instrument tersebut
adalah dalam bentuk ketetapan adalah izin.
Sesuai dengan jenis-jenis beschikking , izin termaksuk ketetapan konstitutif,yang
merupakan ketetapan yang menimbulkan hak baru untuk adresat dalam izintersebut.
Izin disebut pula sebagai suatu ketetapan yang memperkenankan sesuatuyang sebelumnya tidak dibolehkan.
2)
Peraturan perundang-undangan
Sebagai negara hukum, salah satu prinsipnya adalah pemerintahan yangberdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya setiap
tindakan hukumpemerintah
dalam menjalankan fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan didasarkanpada wewenang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan penegakan
hukum positif perlu adanya wewenang, karena dengan wewenang dapatmelahirkan suatu
instrumen yuridis yaitu ketetapan. Namun yang harus diperhatikanoleh pemerintah adalah izin
yang diterbitkan
harus berdasarkan wewenang yangdiperoleh
dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3) Organ
pemerintah
Organ pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan
untukmengeluarkan
beschikking, termasuk yang berbentuk sebagai izin. Dalam hal ini,organ
pemerintah yang dimaksud adalah organ yang menjalankan urusan, yaitu ditingkat pusat (presiden sebagai
administratur pusat) sampai pemerintah yang paling dasar (lurah sebagai
administratur dasar).
4) Peristiwa
konkret
Sesuai
dengan bentuk dan sifat dari beschikking ,
maka izin sebagai salah satu jenis dari beshickking memiliki sifat yang
konkret, individual, final. Berdasarkan sifat danbentuk izin, yang dimaksud dengan konkret atau peristiwa konkret adalah
peristiwayang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, dan fakta
hukum tertentu.
5) Prosedur dan persyaratan
Untuk mengajukan
izin, pihak pemohon
izin harus menempuh prosedur tertentu
yang ditentukan organ
pemerintah yang berkaitan dengan memenuhipersyaratan-persyaratan tertantu yang ditentukan
secara sepihak oleh organpemerintah
yang memiliki kewenangan memberi izin.
2.4 Tujuan Hukum Perizinan
Pemberian izin oleh penguasa atau pemerintah
terhadap pemohon izin berartimemberikan serta memperkenankan pemohon tersebut dalam melakukan tindakan tertentu. Secara umum perizinan itu sendiri merupakan
perbuatan yang pada mula-mulanya dilarang
akan tetapi hal itu diperkenankan
setelah memenuhi persyaratan yangsudah
ditentukan.
Bagi pemerintah sendiri perizinan mempunyai tujuan untuk melaksanakanperaturan untuk sedapat
mungkin menjadikan sebagai peraturan yang sesuai dengankenyataan
nanti dilapangan, dan terhadap masyarakat
pada dasarnya perizinanmerupakan bentuk dari suatu kepastian hukum yang jelas terhadap sesuatu yangsebelumnya merupakan hal yang pada mulanya dilarang dan
akhirnya diperkenankan.
Sedangkan mengenai
tujuan perizinan tersebut dapat ditinjau melalui 2 sisi yaitu :
1. Dilihat dari sisi pemerintah sebagai pemberi izin,
perizinan tersebutmempunyai tujuan sebagai berikut :
a) Untuk
dapat melaksanankan peraturan,
apakah ketentuan yang adadidalam peraturan perundang-undangan tersebut tlah
sesuai dengankenyataannya di lapangan.
b) Perizinan
yang diberikan
oleh pemerintah
secara tidak
langsung telahmenjadi sumber pendapatan terhadap daerah.
2. Dilihat dari sisi
pemohon yang dalam hal ini yaitu
masyarakat padaumumnya.
Perizinan yang diberikan pada masyarakat bertujuan untuk :
a) Untuk
adanya kepastian hukum mengenai perizinan
tersebut.
b) Untuk
dapat terhindar dari hal-hal yang nantinya akan menimbulkanmasalah
dikemudian hari.
c) Perizinan juga merupakan suatu fasilitas bagi masyarakat
2.5 Fungsi Perizinan
Sebagai suatu instrumen yuridis dari pemerintah, izin yang dianggap ujungtombak
instrumen hukum berfungsi :
a)
Pengarah
b)
Perekayasa
c)
Perancang masyarakat adil dan makmur
d)
Pengendali
e)
Penertib masyarakat (jika berkaitan dengan fungsi hukum
modern)
2.6 Bentuk
Dan Isi Dari Perizinan
Untuk
kepastian hukum, diterbitkanya suatu izin harus berbentuk tertulis yangsecara
umum memuat hal-hal berikut ini.
1.
Organ yang berwenang.
2.
Adresat
3.
Diktum
4.
Ketentuan-ketentuan,
pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat merupakansubtansi yang diputuskan dalam
suatu izin.
5.
Pemberian alasan (berkaitan dengan
pertimbangan –pertimbangan yangharus sesuai dengan kondisi objektif dari
peristiwa/fakta serta subjek hukum).
6.
Tambahan (dapat berisi tentang
kemungkinan sanksi, kebijaksanaan,kebijakan yang akan dikeluarkan.
2.7 Syarat
Sah Peizinan
Syarat sahnya suatu
perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta
pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha
dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang
dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar