Senin, 24 Maret 2014

Hukum Perizinan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Meningkatnya dinamika kehidupan masyarakat telah menimbulkan berbagai alternatif kegiatan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya daya beli, berkembangnya kemampuan produksi barang/jasa sekaligus meningkatnya permintaan baik jumlah, kualitas, mutu pelayanan dsb.
Munculnya pasar modern seperti mall, supermarket,department store dan shopping center yang dalam perkembangannya kurang terencana dalam lokasi dan sinergidengan pedagang kecil menengah (PKMK) serta pasar tradisionaldan atau pasar yang di dalamnya terdapat PKMK.
Pasar modern berkembang dengan pesat hingga ke daerah Tkt II diluar ibukota propinsi dan tumbuhnya kurang terkoordinasi sehingga mengakibatkan adanya dampak negative terhadap perkembangan Pasar Tradisional, usaha kecil dan menengah dankoperasi.
Memperhatikan fenomena tersebut di atas, pada akhirtahun 2007 pemerintah melakukan intervensi kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mengatur aspek-aspek lokasi, perizinan, jam buka dan kemitraan pemasok dengan pengusaha pasar modern.
Diharapkan, implementasi dari perpres akan mewujudkan keserasian kelangsungan usaha bagi pedagang di pasartradisional dan pasar modern.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalam memohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yang dilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.
Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan hal bahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karena maksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu perbuatan tertentu saja,karenanya seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslah mempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dari perizinan itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap salah.
Didalam Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin. Menurut beberapa pakar yang di maksud dengan izin adalah
a.       Van der Pot : “ Het is Uiterst moelijk voor begrip vergunning een definitiete vinden “( Sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu )
b.      Kamus Hukum : “ Overheidstoestemming door wet of verordening vereistgesteld voor tal van handeling waarop in het algemeen belang special toezicht vereist,maardie,in het algemeen,niet als onwenselijk worden beschouwd “( perkenan / izin daripeme rintah berdasarkan undang- undang atau peraturan pemerintah yangdisyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasanhukum, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang samasekali tidak dikehendaki ).
c.       Sjahran Basah : Perbuatan Hukum administrasi negara bersegi satu yangmengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasar kan persyaratan danprosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin adalah suatu persetujuaan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dariketentuan –ketentuaan larangan perundangan. Dengan memberi izin, penguasamemperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakantertentu yang sebenarnya dilarang.Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususnya atasnya.Iniadalah paparan luas darI pengertian izin.
2.2       Bentuk-Bentuk Hukum Perizinan
Adapun bentuk-bentuk lain dari perizinan itu sendiri adalah dispensasi, izin,lisensi, dan konsesi. Dalam memberikan pengertian terhadap bentuk-bentuk dariperizinan tersebut disini penulis akan menjelaskan satu persatu dimana bentuk-bentukperizinan adalah :
1) Dispensasi
Dispensasi adalah tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturanundang-undang menjadi tidak berlaku lagi bagi suatu hal yang istimewa.MenurutAteng Syafrudin,dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnyasecara normal tidak diizinkan., jadi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yangkhusus (relaxatie legis ).
Adapun pemberian dispensasi haruslah memenuhi persyaratan tertentu yangdiatur didalam peraturan yang berlaku dan agar setiap orang dapat melakukanperbuatan hukum yang dapat menerobos dari peraturan yang telah berlaku, namunhal tersebut tidak terlepas dari peran yang dimiliki kekuasaan yaitu pemerintah untukmemberikan dispensasi yang harus jelas batasnya.

2)      Lisensi
Nama lisensi nampaknya tepat untuk izin dalam menjalankan suatu usaha,izin tersebut tidak menjamin bahwa yang memperoleh lisensi tidak akan campur tangan dalam perusahaan atau bidang usaha yang dilakukan. Meskipun lisensimemberikan suatu keluasaan terhadap usaha tersebut.

3)             Izin
Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atauperaturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.

4)      Konsesi
Bedanya dangan izin, konsesi senantiasa mengenai pekerjaan yang karenaberkaitan dengan kepentingan umum harus benar-benar dilaksanakan. Maka dari itupemegang konsensi baik oleh undang-undang maupun dengan cara mengadakan persyaratan, pemegang konsensi hamper senantiasa diwajibkan untukmelaksanakan pekerjaan yang diizinkan kepadanya dalam waktu yang tertentu dandapat dilaksanakan dengan penyelenggaraan yang teratur.

2.3  Unsur-Unsur Perizinan
Izin adalah perbuatan atau tindakan pemerintah yang bersegi satu untukditerapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu/khusus.Dari persyaratan tersebut dapat diperoleh unsur-unsur perizinan yaitu :

1.      Instrument yuridis
2.      Peraturan perundang-undangan
3.      Organ pemerintah
4.      Peristiwa konkret
5.      Prosedur dan persyaratan

Untuk memperjelas unsur-unsur perizinan tersebut diatas, maka akan diuraikansebagai berikut :
1)      Instrumen yuridisBerkaitan dengan tugas negara, terdapat perbedaan antara tugas dari negarahukum klasik dan tugas negara hukum modern (terutama dalam melaksanakantugasnya), perbedaan adalah sebagai berikut :
1.      1.Negara hukum klasikTugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamananmerupakan tugas negara hukum klasik.
2.      Negara hukum modernTugas dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekadar menjaga ketertibandan keamanan tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, pemerintah diberi wewenangdalam bidang pengaturan dengan instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwakonkret. Instrument tersebut adalah dalam bentuk ketetapan adalah izin.
Sesuai dengan jenis-jenis beschikking , izin termaksuk ketetapan konstitutif,yang merupakan ketetapan yang menimbulkan hak baru untuk adresat dalam izintersebut. Izin disebut pula sebagai suatu ketetapan yang memperkenankan sesuatuyang sebelumnya tidak dibolehkan.

2)      Peraturan perundang-undangan
Sebagai negara hukum, salah satu prinsipnya adalah pemerintahan yangberdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya setiap tindakan hukumpemerintah dalam menjalankan fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan didasarkanpada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan penegakan hukum positif perlu adanya wewenang, karena dengan wewenang dapatmelahirkan suatu instrumen yuridis yaitu ketetapan. Namun yang harus diperhatikanoleh pemerintah adalah izin yang diterbitkan harus berdasarkan wewenang yangdiperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan untukmengeluarkan beschikking, termasuk yang berbentuk sebagai izin. Dalam hal ini,organ pemerintah yang dimaksud adalah organ yang menjalankan urusan, yaitu ditingkat pusat (presiden sebagai administratur pusat) sampai pemerintah yang paling dasar (lurah sebagai administratur dasar).
4)      Peristiwa konkret
Sesuai dengan bentuk dan sifat dari beschikking , maka izin sebagai salah satu jenis dari beshickking memiliki sifat yang konkret, individual, final. Berdasarkan sifat danbentuk izin, yang dimaksud dengan konkret atau peristiwa konkret adalah peristiwayang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, dan fakta hukum tertentu.
5)      Prosedur dan persyaratan
Untuk mengajukan izin, pihak pemohon izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan organ pemerintah yang berkaitan dengan memenuhipersyaratan-persyaratan tertantu yang ditentukan secara sepihak oleh organpemerintah yang memiliki kewenangan memberi izin.

2.4  Tujuan Hukum Perizinan
Pemberian izin oleh penguasa atau pemerintah terhadap pemohon izin berartimemberikan serta memperkenankan pemohon tersebut dalam melakukan tindakan tertentu. Secara umum perizinan itu sendiri merupakan perbuatan yang pada mula-mulanya dilarang akan tetapi hal itu diperkenankan setelah memenuhi persyaratan yangsudah ditentukan.
Bagi pemerintah sendiri perizinan mempunyai tujuan untuk melaksanakanperaturan untuk sedapat mungkin menjadikan sebagai peraturan yang sesuai dengankenyataan nanti dilapangan, dan terhadap masyarakat pada dasarnya perizinanmerupakan bentuk dari suatu kepastian hukum yang jelas terhadap sesuatu yangsebelumnya merupakan hal yang pada mulanya dilarang dan akhirnya diperkenankan.
Sedangkan mengenai tujuan perizinan tersebut dapat ditinjau melalui 2 sisi yaitu :
1.      Dilihat dari sisi pemerintah sebagai pemberi izin, perizinan tersebutmempunyai tujuan sebagai berikut :
a)      Untuk dapat melaksanankan peraturan, apakah ketentuan yang adadidalam peraturan perundang-undangan tersebut tlah sesuai dengankenyataannya di lapangan.
b)      Perizinan yang diberikan oleh pemerintah secara tidak langsung telahmenjadi sumber pendapatan terhadap daerah.
2.      Dilihat dari sisi pemohon yang dalam hal ini yaitu masyarakat padaumumnya. Perizinan yang diberikan pada masyarakat bertujuan untuk :
a)      Untuk adanya kepastian hukum mengenai perizinan tersebut.
b)      Untuk dapat terhindar dari hal-hal yang nantinya akan menimbulkanmasalah dikemudian hari.
c)      Perizinan juga merupakan suatu fasilitas bagi masyarakat

2.5  Fungsi Perizinan
Sebagai suatu instrumen yuridis dari pemerintah, izin yang dianggap ujungtombak instrumen hukum berfungsi :
a)      Pengarah
b)      Perekayasa
c)      Perancang masyarakat adil dan makmur 
d)     Pengendali
e)      Penertib masyarakat (jika berkaitan dengan fungsi hukum modern)


2.6  Bentuk Dan Isi Dari Perizinan
Untuk kepastian hukum, diterbitkanya suatu izin harus berbentuk tertulis yangsecara umum memuat hal-hal berikut ini.
1.      Organ yang berwenang.
2.      Adresat         
3.      Diktum
4.      Ketentuan-ketentuan, pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat merupakansubtansi yang diputuskan dalam suatu izin.
5.      Pemberian alasan (berkaitan dengan pertimbangan –pertimbangan yangharus sesuai dengan kondisi objektif dari peristiwa/fakta serta subjek hukum).
6.      Tambahan (dapat berisi tentang kemungkinan sanksi, kebijaksanaan,kebijakan yang akan dikeluarkan.

2.7  Syarat Sah Peizinan

  Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll