Senin, 24 Maret 2014

Hukum Jaminan



A.    PENGERTIAN
1.     Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

2.     J. Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur.

3.     Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jadi pengertian jaminan secara umum adalah Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.

B.     MACAM-MACAM HUKUM JAMINAN
Menurut terjadinya:
³ Jaminan umum yaitu jaminan yang lahitr karena ditentukan UU
³ Jaminan khusus  yaitu lahir karena ada sebuah perjanjian
Menurut Sifatnya:
³Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai cirri-ciri: Mempunyai hubungan langsung atas benda dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya, dan dapat diperalihkan.
³Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pada perseorangan, hanya dptdipertqahankan terhadap debitur, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya:
³Jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
³.Jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata)
Menurut Penguasaannya
³Jaminan dengan penguasaan bendanya
³ Jaminan yang tanpa penguasan bendanya.

Hukum jaminan ada, jika ada perjanjian antara kreditur (pemilik piutang) dengan debitur (penghutang) biasanya dalam pinjam meminjam uang. Jaminan bisa ada/bisa tidak ada tergantung dari kepercayaan si kreditur.

Jaminan dengan hak perorangan yaitu apabila orang yang menjamin (memberikan jaminan) meninggal, maka tidak ada jaminan lagi, sedangkan jaminan dengan hak kebendaan, sampai kapan pun jaminan tersebut melekat pada bendanya.

Hipotik
Hipotik digunakan untuk benda tidak bergerak, sedangkan jaminannya tetap berada di bawah kekuasaan debitur.

Pand/gadai
Pand/gadai digunakan untuk benda bergerak, sedangkan jaminannya tetap berada di bawah kekuasaan kreditur.

Fidusia
Fidusia digunakan untuk benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan fidusia lahir karena pada prakteknya ada hal-hal yang tidak dapat terakomodasi dengan “hipotik” dan “gadai”, misalnya saja dari bidang-bidang usaha seperti rumah makan, kafe, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda tidak bergerak, yang menjadi objeknya adalah benda yang bukan merupakan objek hak tanggungan.

Fiduciare Eigendome Overdracht (FEO).
-Penyerahan Hak Milik Berdasarkan Kepercayaan.
Hukum adat mengandung asas horizontal, yaitu bahwa tanah dan segala sesuatu yang terdapat di bawahnya bukan merupakan satu kesatuan, sedangkan hukum barat mengandung asas vertikal, yaitu bahwa tanah dan segala sesuatu yang terdapat di bawahnya merupakan satu kesatuan

C.    AZAS-AZAS HUKUM JAMINAN
1.      Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
³ Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
³ Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex  :  mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
³ Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
2. Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan
3.      Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh  :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil
  1. Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
  1. Asas horizontal
Bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX  :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.




D.    SISTEM PENGATURAN HUKUM JAMINAN
Ada 2 sistem hukum  :
1.      Sistem terbuka
Boleh disimpangi, jadi orang dapat melakukan hokum perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata (Nominat)  maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).

2.     Sistem tertutup      
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan2 yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak-hak jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

E.     SUMBER HUKUM JAMINAN
a.      Di dalam KUH Perdata
Buku II : Jaminan Kebendaan (Zakelijk Zekerheidsrecht)
- Gadai (Pasal 1150-1160 KUH Perdata).
- Hipotik Kapal (Pasal 1162-1232 KUH Perdata).
Buku III : Jaminan Perorangan (Persoonilijke Zekerheids)
- Perjanjian pertanggungan (Pasal 1820-1850 KUH Perdata)

b.      b. Di luar KUH Perdata
- Hak Tanggungan (UU No. 4 tahun 1996)
- Fidusia (UU No. 42 tahun 1999)










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll