A. RISIKO
Dalam dunia asuransi
yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan sebagai ketidak
pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang dimaksud disini
kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian tersebut dapat
dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.
Klasifikasi Risiko
a. Speculative Risks (Risiko Spekulatif)
Risiko
spekulatif adalah risiko yang memberikan kemungkinan untung (gain) atau rugi
(loss) atau tidak untung dan tidak rugi (break even). Risiko Spekulatif disebut
juga risiko dinamis (dynamic risk).
Contoh:
-
Risiko dalam dunia perdagangan (kemungkinan untung atau rugi)
b. Pure Risks (Risiko murni)
Risiko yang hanya
mempunyai satu akibat yaitu kerugian. Sehingga tidak ada orang yang akan
menarik keuntungan dari risiko ini.
Contoh:
- Kebakaran
c. Fundamental Risk - (Risiko fundamental)
Risiko
yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). dimana
kerugian yang timbul dari risiko yang
bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang
individu melainkan menimpa banyak orang.
Contoh :
- Gempa bumi - perang - Inflasi - dll
Risiko
yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari :
1. Sifat masyarakat dimana kita hidup.
2.
Dari peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
d. Particular Risks (Risiko
khusus)
Risiko
khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan
akibatnya terbatas.
Contoh:
-
Pencurian
Guna Klasifikasi Risiko
Klasifikasi
risiko berguna dalam rangka menetapkan apakah suatu risiko dapat diasuransikan
atau tidak dan untuk menentukan apakah suatu risiko lebih tepat ditangani oleh
pemerintah atau diserahkan kepada lembaga asuransi komersial.
Risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak dapat diasuransikan
•
Risiko spekulaif tidak
dapat diasuransikan karena pada risiko ini terdapat kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan.
•
Risiko
murni dapat diasuransikan karena hanya mempunyai satu
kemungkinan yaitu mendatangkan kerugian, tetapi berdasarkan pertimbangan secara
yuridis maupun komersial tidak semua risiko murni dapat diasuransikan.
•
Risiko fundamental;
biasanya asuransinya dikelola oleh pemerintah, hal ini dikarenakan akibat dari
risiko ini dalam jumlah dan area yang luas.
B. ASURANSI
Banyak
definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas
tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa
dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang
yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian
diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur,
yaitu :
a. Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak
penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang
(santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur
apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu
peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui
sebelumnya).
d.
Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa
yang tak tertentu.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
- Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.
"Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
b. “.Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari
segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada
penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
"
B.1 Fungsi Asuransi :
1. Transfer
Resiko
Dengan
membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan
Dana
Premi yang diterima
kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko
yang terjadi
Ditinjau
dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang
bermacam-macam, antara lain:
1. Dari
segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak
pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam
rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara
mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah
risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat
besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari
segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko
yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepadapihak lain.
Tekniknya
pembayaran premi
oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi),
maka risiko beralih kepada penanggung.
3.
Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua
peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko
dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan
risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
asuransi yang ditanganinya.
4.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian
secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota
kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa
premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang
anggotanya.
5.
Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya
kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi
risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya
kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"),
yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter
B.2 Klasifikasi Asuransi
1.
Dari segi sifatnya :
a.
Asuransi sosial atau
asuransi wajib, dimana untuk ikut serta
dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga
negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi
anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
b.
Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi
anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak
dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak
swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. berdasarkan kepemilikan
a. Asuransi milik Pemerintah , asuransi yang sahamya
dimiliki sebagian besar ata bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik Swasta , asuransi yang
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki saham terbanyak dalam RUPS
c. Asuransi milik
perusahaan asing, asuransi yang biasanya
cabang dari negara lain dan kepemilikannya 100% oleh pihak asing
d. Asuransi milik
campuran, Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing.
3.
Berdasarkan
bentuk hukum
a. Perseroan Terbatas
b. Persero
c. Koperasi
d. Usaha Bersama
4.
Dari segi jenis objeknya,
asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a.
Asuransi manusia, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi
kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek
pertanggungannya manusia.
b.
Asuransi umum atau harta
benda, yang meliputi antara lain asuransi
kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi
varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah
hak/harta atau milik kepeningan seseorang.
B.3 Prinsip – Prinsip Asuransi
1.
Prinsip
“itikad baik”
Prinsip
mendasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau “utmost good faith” atau “uberrimai fides”.
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa penanggungan sebagai “penjual” polis perlu
dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh
calon tertanggung mengenai obyek pertanggungan. Dengan demikian, jika
penanggungan mengetahuinya, ia tidak akan mennerima pertanggungan tersebut atau
menerimanya tetapi kondisi yang berbeda.
Untuk
melindungi kepentingan tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
251 aturannya: “Setiap keterangan yang
keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang
diketahuioleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya. Yang demikian sifatnya, sehingga
seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian
itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama,
mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Pelanggaran atas itikad
baik ini dapat mengakibatkan pertanggungan menjadi batal atau batal sejak awal
atau dilakukan perbaikan dengan kondisi yang berbeda.
Kesalahan ini dapat terjadi karena:
a.
Tidak mengungkapkan
informasi material secara benar dan tidak lengkap (non-disclosure) yang dilakukan dengan tidak sengaja.
b.
Menyembunyikan
informasi (concealment)
c.
Informasi yang
diungkapkan keliru (innocent
mis-representation)
d.
Memberikan informasi
yang salah denag tujuan penipuan (fraudulent
misrepresentation)
Dalam proses pemasaran ini,
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian harus sama-sama memiliki itikad
baikuntuk mengadakan perjanjian. Masing-masing pihak juga harus dapat
mengungkapkan atau menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk perjanjian
tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya(duty of disclosure), tetapi dalam praktiknya sering terjadi
kelemahan-kelemahan, yaitu antara lain:
ü Petugas
pemasaran atau agen kurang professional. Pada umumnya mereka dilatih mengenai
cara berjualan yang bai dan efektif oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Mereka juga diajarkan prinsip-prinsip dasar asuransi. Tetapi mereka menjalankan
semuanya atau adakalanya sengaja mengabaikan apa yang telah dipelajarinya.
Mereka kurang memahamiisi dari produk asuransi yang dijual. Mereka lebih
cenderung mengungkapkan tentang apa yang di jamin (benefit) tetapi sedikit sekalai tentang apa yang tidak dijaminkan
atau yang dikecualikan, lebih-lebih tentang syarat-syarat dan
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tertanggung sebelum, selama
pertaanggungan berjalan, atau setelah terjadinya peristiwa yang menimbulkan
kerugian.
ü Petugas
pemasaran atau agen selalu tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan ini
produk asuransi yang ditawarkannya dengan lengkap. Mereka selalu ingin agar
jualnnya cepat dibeli. Mereka terdorong oleh keinginan untuk secepatnya
mencapai target produksi menerima komisi, bonus dan prestasi.
ü Jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan dalam aplikasi permohonan asuransi atau surat
permohonan penutupan asuransi (SPPA) atau Surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ)
kurang lengkap bahkan kadang-kadang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini dapat
diartikan sebagai penyembunyian fakta atau pembohongan. Mereka mungkin lupa
atau menggampangkan dampak yang mungkin akan timbul dari jawaban-jawaban yang
tidak benar itu. Acapkali SPPA atau SPAJ tidak diisi sendiri oleh calon
tertanggung. SPPA/SPAJ boleh diisi oleh petugas pemasaran atau agen, tetapi
jawabannya harus datang dari calon tertanggung. Jawaban-jawaban itu harus
dikomfirmasi kebenarannya oleh calon tertanggung sebelum SPPA/SPAJ
ditandatangani. Tertanggung atau ahli warisnya tidak menggunakan dalih bahwa
SPPA/SPAJ-nya diisi oleh petugas penjualan atau agen perusahaan asuransi jika
pada saat pengajuan klaim di kemudian hari klaimnya ditolak dengan alasan
jawaban atas pertanyaan SPPA/SPAJ yang tidak benar.
ü Pembeli
atau calon tertanggung selalu kekurangan waktu untuk mendengarkan penjelasan
petugas pemasaran atau agen. Mereka selalu sibuk dengan kegiatan usahanya
sendiri. Asuranis bukanlah suatu topic uang menarik untuk didengarkan karena
seringkali calon tertanggung membeli asuransi karena kemauan sendiri akan
tetapi terpaksa membeli. Mereka dipaksa membeli, misalnya oleh institusi
keuangan pemberi kredit, atau karena bujukan dari agen atau adnya factor
kedekatan/kekerabatan dengan agen. Tertanggung cenderung mengingat apa yang
dijamin(benefit) dan melupakan apa
yang dikecualikan termasuk kewajiban.
ü Tertanggung
tidak meluangkan waktu untuk membaca polis asuransi. Ketika polis sauransi
diserahkan kepadanya, tindakan pertama yang diambil ialah segera membayar premi
asuransi lalu dokumennya disimpan. Atau jika preminya telah dibayar maka polis
langsung disimpan saja. Dokumen ini akan dilihat lagi jika terjadi peristiwa
yang menimbulkan klaim atau pada saat mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan
asuransi bahwa masa pertanggungan telah berakhir dan perlu perpanjangan.
Tertanggung mungkin telah membaca polis asuransi tapi tidak sepenuhnya mengerti
dan enggan untuk bertannya kepada agen. Walhasil, hanya kekecewaan, penyesalan
dan caci maki tatkala perusahaan menolak membayar kalim dengan alasan yang
jelas tyertera di dalam polis asuransi.
2.
Prinsip
“kepentingan” yang dapat diasuransikan
Merupakan
prinsip yang harus ditegakkan sejak awal perjanjian asuransi. Kepentingan
financial dapat diasuransikan dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Dapat
dikatakan bahwa seorang pengusaha mempunyai kepentingan dalam beberapa
perusahaan tertentu, berarti ia mempunyai keterlibatan keuangan dengan perusahaan-perusahaan
tersebut, artinya ia mempunyai kepentingan financial. Dengan demikian jika
terjadi sesuatu peristiwa merugikan yang menimpa objek pertanggungan,
tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dari
pengertian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa saruransi atas kehidupan
seseorang tidak sah apabila tertanggung/ pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atas hidup atau
kehidupan dari orang yang menjadi objek pertanggungan. Demikian juga terhadap
harta benda yang diasuransikan. Tertanggung akan menderita kerugian apabila
terjadi kerusakan atau kehilangan atau menghadapi kemungkinan tuntutan ganti
oleh pihak ketiga.
Kepentingan
yang dapt diasuransikan dapat timbul sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHD
pasal 250, yaitu bahwa: “Apabila pertanggung
untuk diri sendiri atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu
pertanggungan, pada saat…..diadaknnya suatu pertanggungan itu tidak mempunyai
suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungan itu maka sipenanggung
tidaklah wajib memberikan ganti rugi.”
Kepentingan
yang dapat diasuransikan ini dapat timbul atau ada kerena beberapa hal antara
lain:
· Karena
hubungan kerja, yaitu majikan dengan karyawan atau karena perjanjian kerja.
· Hubungan
perkawinan atau hubungan darah.
· Hubunga
uatang piutang, karena pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan menderita
kerugian sebesar utang yang belum dilunasi oleh peminjam(debitur) jika debitur
tersebut meninggal.
· Kerena
penunjukkan perjanjian, yaitu karena seseorang atau badan dapat diberi
kuasa/petunjuk oleh orang/badan lainnya untuk mewakilinya melakukan penutupan
asuransi.
· Karena
kewajiban, yaitu karena adanya kewajiban misalnya, memberikan ganti rugi kepada
pihak ketiga karena pemilikan atau penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulakan
kerugian pihak ketiga.
· Karena
sebab-sebab lain yaitu karena adanya
ketentuan perundang-undangan.
· Karena
kepemilikan, yaitu karena kepemilikan merupakan penyebab yang paling uatam,
paling laxim dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya.
3.
Prinsip
ganti rugi (indemnity)
Adalah
prinsip yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya, artinya tidak
akan terajdi pembayaran suatu kerugian atas risiko yang direncanakan, maka
dikenal dengan prinsip “volenti nonfat
injuria” atau “suffer of a loss without
a remedy”. Prinsip indemnity merupakan suatu mekanisme yang akan
menempatkan kembali tertanggung pada posisi keuangan sesaat sebelum trejainya
kerugian, dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penangung setelah
terjadinya suatu kerugian. Besar ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian yang
sebenarnya diderita (atau tidak boleh melebihi jumlah uang pertanggungan).
Prinsip ganti rugi ini diatur dalam pasal
253, 273, dan 275 KUHD, yang dapat disimpulkan bahwa
a. Jumlah
uanga pertanggungan (JUP) harus sama denagn jumalah harga yang sebenarnya dari
obyek pertanggungan.
b. Bila
terjadi kerugian, maka jumlah pemberian ganti-rugi akan dilakuakn sepenuhnya
(sesuai denag kerugia yang diderita) sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Tertanggung
acapkali tidak memahami prinsip-prinsip asuransi yang mendasari penghitungan
ganti rugi tersebut. Prinsip ganti-rugi (indemnity) yaitu prinsip dimana
penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uanga yang
besarnya sama dengan posiis kekayaan yang dimiliki tertanggung sesaat sebelum
risisko yang menimbulakan kerugian terjadi. Dari pengertian prinsip ganti-rugi
ini, orang akan bertannya:
Ø Berapa
banyak sesungguhnya besar kekayaan seseorang tertanggung sesaat sebelum terjadi
risiko kerugian ini?
Jawabannya
adalah bahwa besarnya aialah sama denga harag barang itu jika dijual secara
wajar, tanpa adanya desakan kebutuah akan uang, yaitu harga pasar barang itu
sesaat sebelum terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian.
Ø Mengapa
harus harga pasar?
Jawabannya
adalah seandainya sesaat sebelum risiko penyebab kerugian, barang itu dijual,
maka tertanggung mempunyai kekayaan sebesar harga pasar barang itu.
Ø Mengapa
harus harga pasar dan bukan besaranya nilai yang dipertanggungkan?
Jawabannya,
tujuan berasuransi adalah untuk mempertahankan tingkat kekayaan/ kesejahteraan
tertanggung bukan untuk memperkaya diri.
Seandainya
tidak demikian, maka pastilah banyak orang akan menjadi kaya raya mendadak
setelah klaim asuransinya dibayar.
4.
Prinsip
Proksima Atau “Penyebab Utama Terjadinya Risiko”
Prinsip
proksima dalam asuransi adalah penyebab terjadinya risiko (proximate cause), sering juga timbul perselisihan karena kesalahan
dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis
asuransi selalu terdapat penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan
ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap
kerusakan/kerugian obyek yang dipertanggungkan apabila kerusakan atau kerugian
tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Sebelum
seorang tertanggung dapat mengajukan klaim , terlebih dahulu harus ditetapkan
apa penyebab kerugian tersebut. Artinya tertanggung dapat mengajukan klaim jika
kerugian yang di deritanya disebabkan oleh risiko yang dijamin polis. Penyebab
yang dijamin haruslah “penyebab terdekat” (proximate
cause). Penyeba terdekat atau kausa proksima adalah suatu penyebab aktif
dan efisien yang bergerak dalam suatu mata rantai peristiwa yang membawa suatu
akibat tanpa intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerja secara aktif dan
yang datang dari suatu sumber baru dan independen.
Doktrin
ini menyatakan bahwa agar seorang tertanggung dapat mengklaim, maka mata rantai
peristiwa sejak penyebab yang dijamin polis hingga kerugian financial yang
diderita tertanggung tidak boleh terputus. Jika mata rantai peristiwa itu
terputus oleh suatu penyebab baru yang dikecualikan dari polis maka kerugian
yang dijamin hanyalah kerugian yang diderita setelah terjadinya risiko yang
tidak dapat di klaim.
Selain
itu asuransi juga mnegenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak dijamin dalam polis
standar, tidak berarti sebab itu tidak boleh ditanggung , melainkan masuk dalam
perluasan jaminan.
5.
Prinsip
“kontribusi”
Dalam
kehidupan sehari-hari kontribusi dapat berarti sumbangan, iuaran, pembayaran
ataupun dapat juga merupakan sesuatu yang dapat diberikan untuk mencapai sebuah
tujuan bersama. . kontribusi dalam asuransi adalah hak penanggung untuk mengih bagian yang menjadi tanggung jawab
penanggung lain atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dala
praktik perasuransian, kita melihat bahwa kontribusi tidaklah selamanya
dilakukan sesuai dengan cara “bayar dulu”
kepada tertanggung “baru tagih” kepda
penanggung lainnya, hal ini tergantung dari bagaimana cara penutupan asuransi
dilakukan. Pada umumnya kita mengenal beberapa cara penutupan asuransi yang
dengan sendirinya memenuhi cara kontribusi dalam pembayaran klaim.
Cara
penutupan asuransi (atas obyek
pertanggungan) yang sama, antara lain:
a. Penutupan
asuransi bersama
b. Penutupan
asuransi sendiri-sendiri
Prinsip kontribusi
diatur dalam KUHD pasal 252, menetapkan bahwa: “kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan UU, maka tak
bolehlah suatu pertanggunga kedua, untuk jangka waktu yang sudah
dipertanggungkan untuk harganya penuh dan demikian itu atas ancaman batalnya
pertanggungan yang kedua tersebut ” dan pasal 277 ayat 1 “apabila berbagi penangungan, denagn itikad
baik telah diadakan mengenai satu-satunya barang, sedangkan dalam pertangaungan
yang pertam itu tidak tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung
yang berikut bertanggung jawab untuk harga selebihnya ”
Dalam praktik
perasuransian, kiat menemui bebrapa modifikasi berbeda dari yang ditetapkan
dalam KUHD yaitu:
a. Kontribusi
proporsional. Jika suatu obyek dipertanggungkan atas dasar “concurrent cover”
(berjalan bersama) berarti bahwa luasnya risiko yang dijamin, syarat-syarat
pertanggungandan kepentingan yang diasuransikan harus juga sama. Jika terjadi
suatu kerugian, mak masing-masing penanggung akna bertanggung jawab sebanding
dengan bagiannya masing-masing secara proporsional
b. Kontribusi
nonproporsional (excess). Ini terjadi
karena masing-masing penanggung mempunyai kewajiban sendiri-sendiri terhadap
tertanggung.
Jadi dalam prinsip
kontribusi, jika sebuah obyek diasuransikan pada beberapa perusahaan asuransi
terhadap suatu risiko atau beberapa risiko yang sama dan pada saat terjadinya
risiko yang menyebabkan kerugian (semua polis tersebut masih berlaku), maka
setiap perusahaan asuransi yang bersangkuatan wajib membayar ganti rugi yang
sebanding. Artinya, beasra harga pertanggungan polis yang diterbitkannya
dibandingkan dengan jumlah pertanggungan semua polis yang tengah berjalan
tersebut.
Dalam asuransi dibawah
harga (underinsurance) tertanggung
sering mengira bahwa jumlah kerugian yang dideritanya adalah sebesar jumlah
kerugian yang dideritannya, sepanjang jumlah tersebut masih berada dibawah
harga pertanggunag polisnya. Oleh karena berasuransi adalah proses memindahakan
risiko dari dari tertanggung kepda penanggung dan jika ada risiko tidak
dipindahkan seutuhnya, yang diwujudkan dalam bentuk underinsuranse (harga pertanggungan lebih rendah dari harga
sesungguhnya), maka risiko tersisa menjadi tanggunga tertanggung sendiri. Oleh
karena itu, jika terjadi kerugian, jumlah ganti rugi harus dibagi menurut
prinsip kontribusi.
6.
Prinsip”subrogasi”
Subrogasi
(subrogation) berarti menggantikan
atau menempatkan diri pada tempat orang lain. Dalam suransi subrogasi berarti
penanggung menempatkan diri atau menggnatiakn tempat tertanggung dengan maksud
untuk memperoleh/menuntut ganti rugi kerugian dari pihak ketiga atas kerugian
yang diderita oleh tertanggung karena kelalaian oihak ketiga.
Dalam
subrogasi apabila kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbiuatan kelalaian
orang lain, maka menurut hukum orang lain tersebut harus bertanggung jawab.
KUHPdt Pasal 1.
Jika
memeilih untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung, maka penanggung
menggantiakn pihak ketiga tersebut dengan mengganti biaya kerusakan tersebut
dan tertanggung diminta untuk menendatangani tanda bukti penyelesaian
pembayaran klaim (loss subrogation receipt) tersebut. Ini berarti bahwa
tertanggung tidak akan mengajukan tuntutan lagi atas kerugaian yang ditibulkan
oleh peristiwa yang sama dan tertanggung menyerahkan kepada penanggung segala
haknya yang mungkin timbul untuk memperoleh penggantian kerugian dari pihak
ketiga lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. Penyerahan “hak” dari tertanggung kepada peanggung
inilah yang dinamakan subrogasi.
Dengan
kata lain, subrogasi adalah “penyerahan
hak dari tertanggung kepada penanggung untuk menggantikannya memperoleh /
menuntut pembayaran ganti rugi yang dideritanya dari pihak ketiga yang
menimbuklan kerugian tersebut ”. prinsip subrogasi sangat erat hubungannya
dengan prinsip indemnitas. Pada prinsip indemnitas dikatakan bahwa tertanggung
berhak memperoleh ganti rugi, tetapi tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang
sebenarnya diderita oleh tertanggung.
Dalam
subrogasi apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian orang lain, maka
menurut hukum orang tersebut harus tanggung jawab. KUHPdt pasal 1365 menetapkan
bahwa : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”. Setalh penanggung memebayar ganti rugi kepada tertanggung, hak
tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari orang yang lalai itu, secara
otomastis, berpindah kepada penanggung.
B.4 Jenis – Jenis Perasuransian Secara Umum
a. Asuransi Komersil
Ä Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh Asuransi Kerugian
:
v
Asuransi Angkutan Laut
1)
Asuransi Kerangka Kapal
yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin
pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin,
baling-baling, dll.
2)
Asuransi Muatan Kapal Laut
yaitu
melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa
muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar
negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri.
3)
Asuransi Pengangkutan Terpadu
yaitu
asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai
dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi
pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu
polis.
v Asuransi Aviasi
(Penerbangan)
Objek pertanggungan dalam
asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan muatannya (barang dan
penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar
udara atau dalam penerbangan.
v Asuransi Pesawat Udara
Objek pertanggungan dalam
asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka
dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang berupakan
bagian dari pesawat udara.
v Asuransi Satelit
Antariksa
Objek pertanggungan dalam
segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada peluncuran satelit
ke antariksa.
v Asuransi Pengankutan
Darat
Objek pertanggungan dalam
asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut darat bersama muatannya,
terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa.
v Asuransi Kendaraan
Bermontor
Objek pertanggungan dalam
asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang
diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.
v Asuransi Kecelakaan
Penumpang
Objek pertanggungan dalam
segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan yang dialami
oleh penumpang.
v Asuransi Kebakaran
Merupakan pertanggungan
yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh
kebakaran.
v Asuransi Rekayasa
Pertanggungan yang
diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa.
v
Asuransi Perusahaan
1)
Asuransi Pengiriman Uang
2)
Asuransi Penyimpanan Uang
3)
Asuran Penggelapan Uang
4)
Asuransi Pencurian Uang
5)
Asuransi Proses Perusahaan
Ä Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
Contoh Asuransi Jiwa
v Asuransi Perorangan
Merupakan suatu bentuk
kerja sama antara orang-orang yang ingin menghin darkan atau minimal mengurangi
resiko yang diakibatkan oleh :
1. Resiko Kematian
2. Resiko Hari Tua
3. Resiko Kecelakaan
v Asuransi Kecelakaan Diri
Yaitu untuk memberikan
jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan
sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu
kecelakaan.
b. Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
B.5 Jenis – Jenis Asuransi Jiwa

-
Asuransi
Tradisional
Ä Term Life Insurance
Asuransi
jenis ini biasanya banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya yang
murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain bayar sedikit dan dapatnya besar, akan
tetapi apabila tidak digunakan tahun ini maka tidak bisa dilakukan klaim dan
uang yang telah disetorkan akan hangus. Asuransi jenis ini seperti Asuransi
Mobil atau motor, asuransi kesehatan dan lain-lain.
Ä Whole Life Insurance
Asuransi jenis ini memberikan
pertanggungan resiko kepada tertanggung hingga ahir usia, biasanya sampai umur
99 tahun. Masa pembayaran premi pada asuransi jenis ini ditentukan sejak awal
perjanjian, jadi tidak ada perpanjangan masa pembayaran premi. Apabila sejak
awal ditentukan masa pembayaran preminya 6 tahun, ya hanya sampai 6 tahun
bayarnya kemudian sampai seumur hidup tidak akan ditagih lagi.
Ä Endowment
Asuransi jenis Endowment ini adalah
asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Biasanya asuransi jenis
ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pension. Asuransi ini
juga bisa disebut sebagai tabungan yang berbonus asuransi jiwa, karena jika
terjadi sesuatu pada masa menabung maka penabung akan mendapatkan uang
pertanggungan sebagai santunan.
- Asuransi Modern (Unit Link)
adalah jenis asuransi yang menggabungkan
antara asuransi jiwa dan investasi.
Dengan
menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda
yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa
berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan
dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan
atau asuransi pendidikan.
Seperti
halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka
waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar
premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi
perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi
investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi
untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari
investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak
membayar premi.
B.6 Kecurangan-Kecurangan dalam
Asuransi (Insurance Fraud)
•
Pelaku
•
Internal Fraud
•
Menjual asurabnsi tanpa lisesnsi seperti menerbitkan
polis sendiri .
•
Penggelapan dana asuransi
•
Eksternal Fraud
•
Sengaja memberikan informasi yang keliru
•
Memperbesar klaim
•
Mengajukan klaim fiktif
•
Berkongkalikong
dengan penyedia jasa profesional untuk membebani pihak asuransi dengan
jasa atau prosedur yang sebetulnya tidak perlu
•
Time
•
Underwriting Fraud
•
Underwriting untuk resiko yang fiktif
•
Perbedaan terms and conditions antara polis dan hasil
aksetasi dan reinsurance placement
•
Manipulasi aplika;si selama aplikasi (aplication)
•
Memberi informasi yang keliru dalam rangka mendapatkan
premium lebih murah supaya kontraknya di setujui
•
Claim Fraud
•
Sengaja menaikan nilai klaim secara tidak sah
•
Mengajjukan klaim fiktif
•
Perilaku
•
Opportunistic Fraud
•
Membumbung atau menambahi nilai nilai kerugian
melebihi nilai sesungguhnya dalam sebuah klaim yang sah
•
Planned Fraud
•
Mengajukan klaim atas cedera, luka, kecelakaan ,
kebakaran dan kemalingan fiktif
•
Konspirasi melibatkan dokter, pengacara dan pasien dalam menipu asuransi
kompensasi karyawan
•
Insurance intermediary tidak jujur yang sengaja tidak
membayar / menyetor premi ke perusahaan asuransi
•
Penanggung menegosiasikan kontraknya/ klaim tanpa
itikad baik
•
Tidak mendeklarasi sesuai dengan kontrak dalam iopen
cover
B. 7 Metode Penghitungan Uang Pertanggungan Asuransi
1. Metode human life value
Human life value merupakan metode umum yang
digunakan untuk menghitung besarnya UP asuransi jiwa. Cara ini menentukan
besarnya nilai dan banyaknya nominal uang yang dibutuhkan untuk memenuhi
kehidupan keluarga selama jangka waktu tertentu. Ada empat hal utama yang diperhatikan
dan dipertimbangkan dalam metode ini, yakni: besarnya penghasilan tahunan, besarnya pengeluaran tahunan tahun (berapa lama
lagi) pencari nafkah tersebut pensiun, serta estimasi dana yang dibutuhkan.
HLV = penghasilan/pengeluaran bulanan x berapa lama kebutuhan asuransi
Contoh:
Andi (30 tahun) menghasilkan
120 juta/tahun dan pengeluaran tetap bulanan dirinya dan keluarga yaitu sebesar
5 juta/bulan. Maka, pengeluaran tahunan keluarga Andi adalah 60 juta. Dalam
jangka 25 tahun lagi, Andi akan pensiun dari pekerjaan. Maka, rumusnya yaitu:
Lama
pertanggungan x penghasilan tahunan. 25 x 120 juta = 3 miliar. Maka life
value Andi yaitu sebesar 3 miliar rupiah sedangkan uang pertanggungan yang
dibutuhkan keluarga sebesar 1,5 miliar (lama pertanggungan x pengerluaran
tahunan= 25 x (5x12)) (UP).
2.
Metode
income based value
Dihitung
berdasarkan kebutuhan bulanan yang diperlukan serta seberapa besar dana tunai
yang dibutuhkan yang apabila dana tersebut ditempatkan ke dalam instrumen
investasi bebas resiko (risk free asset) dan dapat memberikan penghasilan
bulanan yang cukup untuk menutuipi kebutuhan bulanannya.
IBV = kebutuhan tahunan : suku bunga bebas resiko (net bulanan)
Contoh :
Seorang ayah 30 tahun memiliki penghasilan
bersih Rp 10 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1
orang anak usia 3 tahun, hasil investasi 6%/thn. Maka UP yang wajar adalah (Rp
10 juta*12)/6 persen = Rp 2 M.
Ini berarti jika UP diterima maka dana
tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI
(Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito.
Instrument tersebut secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6
persen s/d 8 persen. Sehingga uang sebesar Rp 2 miliar akan menghasilkan Rp 10
juta setiap bulannya.
3.
Metode
financial needs based value
Dibandingkan
dengan dua metode sebelumnya, metode financial needs based value
diperhitungkan berdasarkan kebutuhan financial yang lebih spesifik. Hal ini
dapat dikategorikan ke dalam biaya pendidikan anak atau biaya kesehatan atas
perawatan penyakit tertentu.
Formula : FVn = PV + (1+i)n
Contoh:
UP untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal.
Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 100 juta maka 15
tahun lagi biaya kuliah menjadi sekitar Rp 320 juta dengan perkiraan kenaikan
8% setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar
Rp 320 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar