Senin, 24 Maret 2014

PERENCANAAN ASURANSI


A.   RISIKO
Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.
Klasifikasi Risiko
a.      Speculative Risks (Risiko Spekulatif)
Risiko spekulatif adalah risiko yang memberikan kemungkinan untung (gain) atau rugi (loss) atau tidak untung dan tidak rugi (break even). Risiko Spekulatif disebut juga risiko dinamis (dynamic risk).
Contoh:
- Risiko dalam dunia perdagangan (kemungkinan untung atau rugi)
b.      Pure Risks  (Risiko murni)
Risiko yang hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian. Sehingga tidak ada orang yang akan menarik keuntungan dari risiko ini.
Contoh:
- Kebakaran
c.       Fundamental Risk - (Risiko fundamental)
Risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). dimana kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang individu melainkan menimpa banyak orang.
Contoh :
- Gempa bumi - perang - Inflasi - dll
Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari :
1. Sifat masyarakat dimana kita hidup.
2. Dari peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
d.      Particular Risks (Risiko khusus)
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.
Contoh:
- Pencurian

Guna Klasifikasi Risiko
Klasifikasi risiko berguna dalam rangka menetapkan apakah suatu risiko dapat diasuransikan atau tidak dan untuk menentukan apakah suatu risiko lebih tepat ditangani oleh pemerintah atau diserahkan kepada lembaga asuransi komersial.
Risiko yang dapat diasuransikan dan risiko yang tidak dapat  diasuransikan
      Risiko spekulaif tidak dapat diasuransikan karena pada risiko ini terdapat kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan.
      Risiko murni dapat diasuransikan karena hanya mempunyai satu kemungkinan yaitu mendatangkan kerugian, tetapi berdasarkan pertimbangan secara yuridis maupun komersial tidak semua risiko murni dapat diasuransikan.
      Risiko fundamental; biasanya asuransinya dikelola oleh pemerintah, hal ini dikarenakan akibat dari risiko ini dalam jumlah dan area yang luas.













B.   ASURANSI
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.      “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

 B.1 Fungsi Asuransi :
1.      Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2.      Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.    Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.      Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepadapihak lain.
Tekniknya
pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3.      Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.      Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.      Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter

B.2 Klasifikasi Asuransi
1.      Dari segi sifatnya :
a.       Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
b.      Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2.      berdasarkan kepemilikan
a.       Asuransi milik Pemerintah , asuransi yang sahamya dimiliki sebagian besar ata bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik Swasta , asuransi yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki saham terbanyak dalam RUPS
c.       Asuransi milik perusahaan asing, asuransi yang biasanya cabang dari negara lain dan kepemilikannya 100% oleh pihak asing
d.      Asuransi milik campuran, Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
3.      Berdasarkan  bentuk hukum
a.       Perseroan Terbatas
b.      Persero
c.       Koperasi
d.      Usaha Bersama

4.      Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a.       Asuransi manusia, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b.      Asuransi umum atau harta benda, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepeningan seseorang.

B.3 Prinsip – Prinsip Asuransi
1.      Prinsip “itikad baik”
Prinsip mendasar yang harus dimiliki adalah prinsip adanya itikad baik atau “utmost good faith” atau “uberrimai fides”.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penanggungan sebagai “penjual” polis perlu dilindungi terhadap kemungkinan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh calon tertanggung mengenai obyek pertanggungan. Dengan demikian, jika penanggungan mengetahuinya, ia tidak akan mennerima pertanggungan tersebut atau menerimanya tetapi kondisi yang berbeda.
Untuk melindungi kepentingan tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 251 aturannya: “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuioleh si tertanggung, betapapun itikad baik  ada padanya. Yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Pelanggaran atas itikad baik ini dapat mengakibatkan pertanggungan menjadi batal atau batal sejak awal atau dilakukan perbaikan dengan kondisi yang berbeda. Kesalahan ini dapat terjadi karena:
a.      Tidak mengungkapkan informasi material secara benar dan tidak lengkap (non-disclosure) yang dilakukan dengan tidak sengaja.
b.      Menyembunyikan informasi (concealment)
c.       Informasi yang diungkapkan keliru (innocent mis-representation)
d.      Memberikan informasi yang salah denag tujuan penipuan (fraudulent misrepresentation)
Dalam proses pemasaran ini, masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian harus sama-sama memiliki itikad baikuntuk mengadakan perjanjian. Masing-masing pihak juga harus dapat mengungkapkan atau menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk perjanjian tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya(duty of disclosure), tetapi dalam praktiknya sering terjadi kelemahan-kelemahan, yaitu antara lain:
ü  Petugas pemasaran atau agen kurang professional. Pada umumnya mereka dilatih mengenai cara berjualan yang bai dan efektif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka juga diajarkan prinsip-prinsip dasar asuransi. Tetapi mereka menjalankan semuanya atau adakalanya sengaja mengabaikan apa yang telah dipelajarinya. Mereka kurang memahamiisi dari produk asuransi yang dijual. Mereka lebih cenderung mengungkapkan tentang apa yang di jamin (benefit) tetapi sedikit sekalai tentang apa yang tidak dijaminkan atau yang dikecualikan, lebih-lebih tentang syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tertanggung sebelum, selama pertaanggungan berjalan, atau setelah terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
ü  Petugas pemasaran atau agen selalu tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan ini produk asuransi yang ditawarkannya dengan lengkap. Mereka selalu ingin agar jualnnya cepat dibeli. Mereka terdorong oleh keinginan untuk secepatnya mencapai target produksi menerima komisi, bonus dan prestasi.
ü  Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam aplikasi permohonan asuransi atau surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) atau Surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) kurang lengkap bahkan kadang-kadang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini dapat diartikan sebagai penyembunyian fakta atau pembohongan. Mereka mungkin lupa atau menggampangkan dampak yang mungkin akan timbul dari jawaban-jawaban yang tidak benar itu. Acapkali SPPA atau SPAJ tidak diisi sendiri oleh calon tertanggung. SPPA/SPAJ boleh diisi oleh petugas pemasaran atau agen, tetapi jawabannya harus datang dari calon tertanggung. Jawaban-jawaban itu harus dikomfirmasi kebenarannya oleh calon tertanggung sebelum SPPA/SPAJ ditandatangani. Tertanggung atau ahli warisnya tidak menggunakan dalih bahwa SPPA/SPAJ-nya diisi oleh petugas penjualan atau agen perusahaan asuransi jika pada saat pengajuan klaim di kemudian hari klaimnya ditolak dengan alasan jawaban atas pertanyaan SPPA/SPAJ yang tidak benar.
ü  Pembeli atau calon tertanggung selalu kekurangan waktu untuk mendengarkan penjelasan petugas pemasaran atau agen. Mereka selalu sibuk dengan kegiatan usahanya sendiri. Asuranis bukanlah suatu topic uang menarik untuk didengarkan karena seringkali calon tertanggung membeli asuransi karena kemauan sendiri akan tetapi terpaksa membeli. Mereka dipaksa membeli, misalnya oleh institusi keuangan pemberi kredit, atau karena bujukan dari agen atau adnya factor kedekatan/kekerabatan dengan agen. Tertanggung cenderung mengingat apa yang dijamin(benefit) dan melupakan apa yang dikecualikan termasuk kewajiban.
ü  Tertanggung tidak meluangkan waktu untuk membaca polis asuransi. Ketika polis sauransi diserahkan kepadanya, tindakan pertama yang diambil ialah segera membayar premi asuransi lalu dokumennya disimpan. Atau jika preminya telah dibayar maka polis langsung disimpan saja. Dokumen ini akan dilihat lagi jika terjadi peristiwa yang menimbulkan klaim atau pada saat mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan asuransi bahwa masa pertanggungan telah berakhir dan perlu perpanjangan. Tertanggung mungkin telah membaca polis asuransi tapi tidak sepenuhnya mengerti dan enggan untuk bertannya kepada agen. Walhasil, hanya kekecewaan, penyesalan dan caci maki tatkala perusahaan menolak membayar kalim dengan alasan yang jelas tyertera di dalam polis asuransi.



2.      Prinsip “kepentingan” yang dapat diasuransikan
Merupakan prinsip yang harus ditegakkan sejak awal perjanjian asuransi. Kepentingan financial dapat diasuransikan dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa seorang pengusaha mempunyai kepentingan dalam beberapa perusahaan tertentu, berarti ia mempunyai keterlibatan keuangan dengan perusahaan-perusahaan tersebut, artinya ia mempunyai kepentingan financial. Dengan demikian jika terjadi sesuatu peristiwa merugikan yang menimpa objek pertanggungan, tertanggung akan mengalami kerugian keuangan.
Dari pengertian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa saruransi atas kehidupan seseorang tidak sah apabila tertanggung/ pemegang polis tidak mempunyai “insurable interest” atas hidup atau kehidupan dari orang yang menjadi objek pertanggungan. Demikian juga terhadap harta benda yang diasuransikan. Tertanggung akan menderita kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atau menghadapi kemungkinan tuntutan ganti oleh pihak ketiga.
Kepentingan yang dapt diasuransikan dapat timbul sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHD pasal 250, yaitu bahwa: “Apabila pertanggung untuk diri sendiri atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat…..diadaknnya suatu pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungan itu maka sipenanggung tidaklah wajib memberikan ganti rugi.”
Kepentingan yang dapat diasuransikan ini dapat timbul atau ada kerena beberapa hal antara lain:
·      Karena hubungan kerja, yaitu majikan dengan karyawan atau karena perjanjian kerja.
·      Hubungan perkawinan atau hubungan darah.
·      Hubunga uatang piutang, karena pihak yang meminjamkan uang (kreditur) akan menderita kerugian sebesar utang yang belum dilunasi oleh peminjam(debitur) jika debitur tersebut meninggal.
·      Kerena penunjukkan perjanjian, yaitu karena seseorang atau badan dapat diberi kuasa/petunjuk oleh orang/badan lainnya untuk mewakilinya melakukan penutupan asuransi.
·      Karena kewajiban, yaitu karena adanya kewajiban misalnya, memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga karena pemilikan atau penggunaan sesuatu harta benda yang menimbulakan kerugian pihak ketiga.
·      Karena sebab-sebab lain yaitu karena adanya  ketentuan perundang-undangan.
·      Karena kepemilikan, yaitu karena kepemilikan merupakan penyebab yang paling uatam, paling laxim dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya.

3.      Prinsip ganti rugi (indemnity)
Adalah prinsip yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya, artinya tidak akan terajdi pembayaran suatu kerugian atas risiko yang direncanakan, maka dikenal dengan prinsip “volenti nonfat injuria” atau “suffer of a loss without a remedy”. Prinsip indemnity merupakan suatu mekanisme yang akan menempatkan kembali tertanggung pada posisi keuangan sesaat sebelum trejainya kerugian, dengan menerima pembayaran ganti rugi dari penangung setelah terjadinya suatu kerugian. Besar ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya diderita (atau tidak boleh melebihi jumlah uang pertanggungan).
     Prinsip ganti rugi ini diatur dalam pasal 253, 273, dan 275 KUHD, yang dapat disimpulkan bahwa
a.     Jumlah uanga pertanggungan (JUP) harus sama denagn jumalah harga yang sebenarnya dari obyek pertanggungan.
b.    Bila terjadi kerugian, maka jumlah pemberian ganti-rugi akan dilakuakn sepenuhnya (sesuai denag kerugia yang diderita) sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Tertanggung acapkali tidak memahami prinsip-prinsip asuransi yang mendasari penghitungan ganti rugi tersebut. Prinsip ganti-rugi (indemnity) yaitu prinsip dimana penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sejumlah uanga yang besarnya sama dengan posiis kekayaan yang dimiliki tertanggung sesaat sebelum risisko yang menimbulakan kerugian terjadi. Dari pengertian prinsip ganti-rugi ini, orang akan bertannya:
Ø Berapa banyak sesungguhnya besar kekayaan seseorang tertanggung sesaat sebelum terjadi risiko kerugian ini?
Jawabannya adalah bahwa besarnya aialah sama denga harag barang itu jika dijual secara wajar, tanpa adanya desakan kebutuah akan uang, yaitu harga pasar barang itu sesaat sebelum terjadinya risiko yang menimbulkan kerugian.
Ø Mengapa harus harga pasar?
Jawabannya adalah seandainya sesaat sebelum risiko penyebab kerugian, barang itu dijual, maka tertanggung mempunyai kekayaan sebesar harga pasar barang itu.
Ø Mengapa harus harga pasar dan bukan besaranya nilai yang dipertanggungkan?
Jawabannya, tujuan berasuransi adalah untuk mempertahankan tingkat kekayaan/ kesejahteraan tertanggung bukan untuk memperkaya diri.
Seandainya tidak demikian, maka pastilah banyak orang akan menjadi kaya raya mendadak setelah klaim asuransinya dibayar.

4.      Prinsip Proksima Atau “Penyebab Utama Terjadinya Risiko”
Prinsip proksima dalam asuransi adalah penyebab terjadinya risiko (proximate cause), sering juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu terdapat penyebab-penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerusakan/kerugian obyek yang dipertanggungkan apabila kerusakan atau kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Sebelum seorang tertanggung dapat mengajukan klaim , terlebih dahulu harus ditetapkan apa penyebab kerugian tersebut. Artinya tertanggung dapat mengajukan klaim jika kerugian yang di deritanya disebabkan oleh risiko yang dijamin polis. Penyebab yang dijamin haruslah “penyebab terdekat” (proximate cause). Penyeba terdekat atau kausa proksima adalah suatu penyebab aktif dan efisien yang bergerak dalam suatu mata rantai peristiwa yang membawa suatu akibat tanpa intervensi sesuatu penyebab lain yang bekerja secara aktif dan yang datang dari suatu sumber baru dan independen.
Doktrin ini menyatakan bahwa agar seorang tertanggung dapat mengklaim, maka mata rantai peristiwa sejak penyebab yang dijamin polis hingga kerugian financial yang diderita tertanggung tidak boleh terputus. Jika mata rantai peristiwa itu terputus oleh suatu penyebab baru yang dikecualikan dari polis maka kerugian yang dijamin hanyalah kerugian yang diderita setelah terjadinya risiko yang tidak dapat di klaim.
Selain itu asuransi juga mnegenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak dijamin dalam polis standar, tidak berarti sebab itu tidak boleh ditanggung , melainkan masuk dalam perluasan jaminan.

5.      Prinsip “kontribusi”
Dalam kehidupan sehari-hari kontribusi dapat berarti sumbangan, iuaran, pembayaran ataupun dapat juga merupakan sesuatu yang dapat diberikan untuk mencapai sebuah tujuan bersama. . kontribusi dalam asuransi adalah hak penanggung untuk mengih bagian yang menjadi tanggung jawab penanggung lain atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Dala praktik perasuransian, kita melihat bahwa kontribusi tidaklah selamanya dilakukan sesuai dengan cara “bayar dulu” kepada tertanggung “baru tagih” kepda penanggung lainnya, hal ini tergantung dari bagaimana cara penutupan asuransi dilakukan. Pada umumnya kita mengenal beberapa cara penutupan asuransi yang dengan sendirinya memenuhi cara kontribusi dalam  pembayaran klaim.
Cara penutupan asuransi  (atas obyek pertanggungan) yang sama, antara lain:
a.       Penutupan asuransi bersama
b.      Penutupan asuransi sendiri-sendiri
Prinsip kontribusi diatur dalam KUHD pasal 252, menetapkan bahwa: “kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan UU, maka tak bolehlah suatu pertanggunga kedua, untuk jangka waktu yang sudah dipertanggungkan untuk harganya penuh dan demikian itu atas ancaman batalnya pertanggungan yang kedua tersebut ” dan pasal 277 ayat 1 “apabila berbagi penangungan, denagn itikad baik telah diadakan mengenai satu-satunya barang, sedangkan dalam pertangaungan yang pertam itu tidak tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung yang berikut bertanggung jawab untuk harga selebihnya
Dalam praktik perasuransian, kiat menemui bebrapa modifikasi berbeda dari yang ditetapkan dalam KUHD yaitu:
a.       Kontribusi proporsional. Jika suatu obyek dipertanggungkan atas dasar “concurrent cover” (berjalan bersama) berarti bahwa luasnya risiko yang dijamin, syarat-syarat pertanggungandan kepentingan yang diasuransikan harus juga sama. Jika terjadi suatu kerugian, mak masing-masing penanggung akna bertanggung jawab sebanding dengan bagiannya masing-masing secara proporsional
b.      Kontribusi nonproporsional (excess). Ini terjadi karena masing-masing penanggung mempunyai kewajiban sendiri-sendiri terhadap tertanggung.
Jadi dalam prinsip kontribusi, jika sebuah obyek diasuransikan pada beberapa perusahaan asuransi terhadap suatu risiko atau beberapa risiko yang sama dan pada saat terjadinya risiko yang menyebabkan kerugian (semua polis tersebut masih berlaku), maka setiap perusahaan asuransi yang bersangkuatan wajib membayar ganti rugi yang sebanding. Artinya, beasra harga pertanggungan polis yang diterbitkannya dibandingkan dengan jumlah pertanggungan semua polis yang tengah berjalan tersebut.
Dalam asuransi dibawah harga (underinsurance) tertanggung sering mengira bahwa jumlah kerugian yang dideritanya adalah sebesar jumlah kerugian yang dideritannya, sepanjang jumlah tersebut masih berada dibawah harga pertanggunag polisnya. Oleh karena berasuransi adalah proses memindahakan risiko dari dari tertanggung kepda penanggung dan jika ada risiko tidak dipindahkan seutuhnya, yang diwujudkan dalam bentuk underinsuranse (harga pertanggungan lebih rendah dari harga sesungguhnya), maka risiko tersisa menjadi tanggunga tertanggung sendiri. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian, jumlah ganti rugi harus dibagi menurut prinsip kontribusi.

6.      Prinsip”subrogasi”
     Subrogasi (subrogation) berarti menggantikan atau menempatkan diri pada tempat orang lain. Dalam suransi subrogasi berarti penanggung menempatkan diri atau menggnatiakn tempat tertanggung dengan maksud untuk memperoleh/menuntut ganti rugi kerugian dari pihak ketiga atas kerugian yang diderita oleh tertanggung karena kelalaian oihak ketiga.
     Dalam subrogasi apabila kerugian yang timbul diakibatkan oleh perbiuatan kelalaian orang lain, maka menurut hukum orang lain tersebut harus bertanggung jawab. KUHPdt Pasal 1.
     Jika memeilih untuk menuntut ganti rugi kepada penanggung, maka penanggung menggantiakn pihak ketiga tersebut dengan mengganti biaya kerusakan tersebut dan tertanggung diminta untuk menendatangani tanda bukti penyelesaian pembayaran klaim (loss subrogation receipt) tersebut. Ini berarti bahwa tertanggung tidak akan mengajukan tuntutan lagi atas kerugaian yang ditibulkan oleh peristiwa yang sama dan tertanggung menyerahkan kepada penanggung segala haknya yang mungkin timbul untuk memperoleh penggantian kerugian dari pihak ketiga lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. Penyerahan “hak” dari tertanggung kepada peanggung inilah yang dinamakan subrogasi.
     Dengan kata lain, subrogasi adalah “penyerahan hak dari tertanggung kepada penanggung untuk menggantikannya memperoleh / menuntut pembayaran ganti rugi yang dideritanya dari pihak ketiga yang menimbuklan kerugian tersebut ”. prinsip subrogasi sangat erat hubungannya dengan prinsip indemnitas. Pada prinsip indemnitas dikatakan bahwa tertanggung berhak memperoleh ganti rugi, tetapi tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung.
     Dalam subrogasi apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian orang lain, maka menurut hukum orang tersebut harus tanggung jawab. KUHPdt pasal 1365 menetapkan bahwa : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Setalh penanggung memebayar ganti rugi kepada tertanggung, hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari orang yang lalai itu, secara otomastis, berpindah kepada penanggung. 





B.4 Jenis – Jenis Perasuransian Secara Umum
a.      Asuransi Komersil
Ä      Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh Asuransi Kerugian :
v  Asuransi Angkutan Laut
                                                      1)      Asuransi Kerangka Kapal
   yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, dll.
                                                      2)      Asuransi Muatan Kapal Laut
   yaitu melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri.
                                                      3)      Asuransi Pengangkutan Terpadu
   yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis.
v  Asuransi Aviasi (Penerbangan)
Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan muatannya (barang dan penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan.
v  Asuransi Pesawat Udara
Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang berupakan bagian dari pesawat udara.

v  Asuransi Satelit Antariksa
Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada peluncuran satelit ke antariksa.
v  Asuransi Pengankutan Darat
Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa.
v  Asuransi Kendaraan Bermontor
Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.
v  Asuransi Kecelakaan Penumpang
Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang.
v  Asuransi Kebakaran
Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.
v  Asuransi Rekayasa
Pertanggungan yang diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa.
v  Asuransi Perusahaan
1)      Asuransi Pengiriman Uang
2)      Asuransi Penyimpanan Uang
3)      Asuran Penggelapan Uang
4)      Asuransi Pencurian Uang
5)      Asuransi Proses Perusahaan



Ä      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
Contoh Asuransi Jiwa
v  Asuransi Perorangan
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghin darkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.      Resiko Kematian
2.      Resiko Hari Tua
3.      Resiko Kecelakaan
v  Asuransi Kecelakaan Diri
Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan.

b.      Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-
Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial











B.5 Jenis – Jenis Asuransi Jiwa


-          Asuransi Tradisional
Ä      Term Life Insurance
Asuransi jenis ini biasanya banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya yang murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain bayar sedikit dan dapatnya besar, akan tetapi apabila tidak digunakan tahun ini maka tidak bisa dilakukan klaim dan uang yang telah disetorkan akan hangus. Asuransi jenis ini seperti Asuransi Mobil atau motor, asuransi kesehatan dan lain-lain.
Ä      Whole Life Insurance
Asuransi jenis ini memberikan pertanggungan resiko kepada tertanggung hingga ahir usia, biasanya sampai umur 99 tahun. Masa pembayaran premi pada asuransi jenis ini ditentukan sejak awal perjanjian, jadi tidak ada perpanjangan masa pembayaran premi. Apabila sejak awal ditentukan masa pembayaran preminya 6 tahun, ya hanya sampai 6 tahun bayarnya kemudian sampai seumur hidup tidak akan ditagih lagi.
Ä      Endowment
Asuransi jenis Endowment ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Biasanya asuransi jenis ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pension. Asuransi ini juga bisa disebut sebagai tabungan yang berbonus asuransi jiwa, karena jika terjadi sesuatu pada masa menabung maka penabung akan mendapatkan uang pertanggungan sebagai santunan.

-       Asuransi Modern (Unit Link)
adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara asuransi jiwa dan investasi. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.

B.6 Kecurangan-Kecurangan dalam Asuransi (Insurance Fraud)
         Pelaku
         Internal Fraud
         Menjual asurabnsi tanpa lisesnsi seperti menerbitkan polis sendiri .
         Penggelapan dana asuransi
         Eksternal Fraud
         Sengaja memberikan informasi yang keliru
         Memperbesar klaim
         Mengajukan klaim fiktif
         Berkongkalikong  dengan penyedia jasa profesional untuk membebani pihak asuransi dengan jasa atau prosedur yang sebetulnya tidak perlu
         Time
         Underwriting Fraud
         Underwriting untuk resiko yang fiktif
         Perbedaan terms and conditions antara polis dan hasil aksetasi dan reinsurance placement
         Manipulasi aplika;si selama aplikasi  (aplication)
         Memberi informasi yang keliru dalam rangka mendapatkan premium lebih murah supaya kontraknya di setujui
         Claim Fraud
         Sengaja menaikan nilai klaim secara tidak sah
         Mengajjukan klaim fiktif

         Perilaku
         Opportunistic Fraud
         Membumbung atau menambahi nilai nilai kerugian melebihi nilai sesungguhnya dalam sebuah klaim yang sah
         Planned Fraud
         Mengajukan klaim atas cedera, luka, kecelakaan , kebakaran dan kemalingan fiktif
         Konspirasi melibatkan dokter,  pengacara dan pasien dalam menipu asuransi kompensasi karyawan
         Insurance intermediary tidak jujur yang sengaja tidak membayar / menyetor premi ke perusahaan asuransi
         Penanggung menegosiasikan kontraknya/ klaim tanpa itikad baik
         Tidak mendeklarasi sesuai dengan kontrak dalam iopen cover



B. 7 Metode Penghitungan Uang Pertanggungan Asuransi
1.      Metode human life value
Human life value merupakan metode umum yang digunakan untuk menghitung besarnya UP asuransi jiwa. Cara ini menentukan besarnya nilai dan banyaknya nominal uang yang dibutuhkan untuk memenuhi kehidupan keluarga selama jangka waktu tertentu. Ada empat hal utama yang diperhatikan dan dipertimbangkan dalam metode ini, yakni: besarnya penghasilan tahunan, besarnya pengeluaran tahunan tahun (berapa lama lagi) pencari nafkah tersebut pensiun, serta estimasi dana yang dibutuhkan.
HLV = penghasilan/pengeluaran bulanan x berapa lama kebutuhan asuransi
Contoh:
Andi (30 tahun) menghasilkan 120 juta/tahun dan pengeluaran tetap bulanan dirinya dan keluarga yaitu sebesar 5 juta/bulan. Maka, pengeluaran tahunan keluarga Andi adalah 60 juta. Dalam jangka 25 tahun lagi, Andi akan pensiun dari pekerjaan. Maka, rumusnya yaitu:
Lama pertanggungan x penghasilan tahunan. 25 x 120 juta = 3 miliar. Maka life value Andi yaitu sebesar 3 miliar rupiah sedangkan uang pertanggungan yang dibutuhkan keluarga sebesar 1,5 miliar (lama pertanggungan x pengerluaran tahunan= 25 x (5x12)) (UP).

2.      Metode income based value

Dihitung berdasarkan kebutuhan bulanan yang diperlukan serta seberapa besar dana tunai yang dibutuhkan yang apabila dana tersebut ditempatkan ke dalam instrumen investasi bebas resiko (risk free asset) dan dapat memberikan penghasilan bulanan yang cukup untuk menutuipi kebutuhan bulanannya.
IBV = kebutuhan tahunan : suku bunga bebas resiko (net bulanan)
Contoh :
Seorang ayah 30 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 10 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 3 tahun, hasil investasi 6%/thn. Maka UP yang wajar adalah (Rp 10 juta*12)/6 persen = Rp 2 M.
Ini berarti jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Instrument tersebut secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Sehingga uang sebesar Rp 2 miliar akan menghasilkan Rp 10 juta setiap bulannya.

3.      Metode financial needs based value

Dibandingkan dengan dua metode sebelumnya, metode financial needs based value diperhitungkan berdasarkan kebutuhan financial yang lebih spesifik. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam biaya pendidikan anak atau biaya kesehatan atas perawatan penyakit tertentu.
Formula : FVn = PV + (1+i)n
Contoh:
UP untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 100 juta maka 15 tahun lagi biaya kuliah menjadi sekitar Rp 320 juta dengan perkiraan kenaikan 8% setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 320 juta.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll